PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
​Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa, 14 Juli 2026.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan agenda mendengarkan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama pihak eksekutif. Setelah laporan dibacakan dan mendapatkan persetujuan, kedua belah pihak melakukan penandatanganan nota kesepakatan.
“Tadi kita sudah sama-sama mengikuti rapat paripurna ke-6 dalam rangka mendengarkan hasil kerja Banggar DPRD bersama Pemprov Kalteng terhadap Raperda Pertanggujawaban APBD 2025. Tadi juga sudah kita tandatangi kesepakatan bersama,” ujar Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menerangkan bahwa setelah penandatanganan ini, dokumen Raperda tersebut akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Thapan selanjutnya masuk ke Kemendagri
Karena Rapersa itu kan endingnya tetap di Kemendgri evaluasinya. Mudah-mudahan tidak ada koreksi-koreksi yang mendasar lagi dari kemendagri. Kalau koreksi mendasar sudah tidak ada berarti kan untuk Raperda Pertanggujawaban APBD 2025 sudh dianggap game over (selesai),” jelasnya.
Meski demikian, Junaidi menegaskan bahwa dalam proses pembahasan di tingkat daerah, terdapat sejumlah catatan dan masukan konstruktif. Ia berharap masukan tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemprov Kalteng agar pelaksanaan APBD di tahun mendatang, terutama transisi dari 2026 ke 2027, dapat berjalan lebih optimal.
​Junaidi menambahkan bahwa pembahasan Raperda ini telah melalui mekanisme yang panjang dan ketat, mulai dari penyampaian Pemprov, pandangan fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat komisi, hingga kompilasi di Banggar.
​”Memang harus melalui tahapan-tahapan tersebut karena dalam rangka menyusun Perda, kita harus patuh pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
(Syauqi)












