PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak ahli waris Dambung Djaya Angin terkait sengketa lahan di kawasan Jalan S. Parman. Area tersebut meliputi kawasan Tugu Soekarno hingga Gedung DPRD Kalteng yang sebelumnya sempat dipasangi plang pemberitahuan sengketa.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menuturkan bahwa pemasangan plang yang videonya sempat beredar luas di media sosial merupakan bagian dari hak warga negara dalam memperjuangkan klaim kepemilikan melalui koridor hukum. Pihaknya menilai persoalan ini harus disikapi secara bijak dengan menghargai proses hukum yang sedang bergulir.
“Memang kita sudah sama-sama melihat, bahkan juga beredar di media sosial, ada warga yang memasang spanduk atau plang di depan DPRD, termasuk di kawasan Tugu Soekarno. Dari kacamata DPRD, kita menghormati saja. Apa pun proses ke depan, kita ikuti karena ini negara hukum,” kata Junaidi, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Junaidi, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum yang sah atas suatu objek sengketa. Sebaliknya, pemerintah juga memiliki hak serta kewajiban untuk mempertahankan aset yang diyakini sah berdasarkan dokumen-dokumen kepemilikan yang valid.
“Yang namanya negara hukum, sah-sah saja ada pihak yang menuntut melalui jalur hukum karena itu hak mereka. Begitu juga pemerintah, kalau merasa memiliki dasar yang benar tentu akan menyiapkan data-data dan langkah pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi kita saling menghormati dan menghargai proses tersebut. Tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara kelembagaan, DPRD Kalteng pada dasarnya hanya berstatus menempati aset yang tercatat milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, kewenangan penuh dalam penyelesaian sengketa aset tersebut berada di tangan pemerintah daerah selaku pemilik sah.
“DPRD ini hanya menempati aset pemerintah. Karena itu, selain menghormati tuntutan masyarakat melalui jalur hukum, kami juga meyakini pemerintah provinsi akan menyiapkan data-data keabsahan asetnya, termasuk tim hukum apabila diperlukan. Posisi DPRD adalah menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
(Syauqi)












