SAMPIT – Kantor Bea Cukai Sampit terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah kerjanya. Kolaborasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, dan Katingan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan sinergi bersama pemerintah daerah telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Koordinasi dilakukan secara berkala melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, hingga operasi pemberantasan rokok ilegal.
“Setiap enam bulan kami berkoordinasi, berkolaborasi sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama,” ujarnya dalam kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Kantor Bea Cukai Sampit terkait upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Selasa 28 Juli 2026.
Menurut Agus, keterlibatan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Meskipun kewenangan penindakan berada di Bea Cukai, pemerintah daerah dapat membantu melalui penyampaian informasi, sosialisasi, serta dukungan terhadap kegiatan pengawasan di lapangan.
“Dengan keterbatasan sumber daya yang kami miliki, kolaborasi ini sangat penting, mulai dari pengumpulan informasi, sosialisasi hingga mendukung operasi penindakan,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan sejauh ini, Bea Cukai Sampit belum menemukan adanya gudang besar yang menjadi pusat distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah kerjanya.
Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan masih berupa penjualan dalam skala kecil yang dilakukan melalui warung maupun toko.
“Hingga saat ini di wilayah kerja Bea Cukai Sampit kami belum menemukan gudang besar atau distribusi dalam jumlah besar. Penindakan yang kami lakukan hampir setiap pekan umumnya menyasar penjualan dalam skala kecil,” jelas Agus.
Meski demikian, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian. Bea Cukai Sampit akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran rokok ilegal berkembang menjadi jaringan distribusi yang lebih luas.
Selain penindakan, edukasi juga menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan. Masyarakat diharapkan dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan memahami dampak serta konsekuensi hukum dari kegiatan memperjualbelikan maupun mendistribusikannya.
Agus juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan media massa yang turut membantu memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
“Banyak informasi yang kami terima juga berasal dari masyarakat sehingga memudahkan proses pengawasan dan penindakan,” ungkapnya. (Nardi)












