SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang pria di Jalan Baamang I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Pelaku berinisial Rn (31) berhasil diamankan tim gabungan Polres Kotim setelah sempat melarikan diri usai menusuk korban berinisial Rz.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika Rn sedang menunggu untuk membeli narkotika jenis sabu. Saat itu korban Rz datang dalam kondisi emosi dan menagih utang kepada pelaku.
“Terjadi cekcok antara keduanya hingga korban mencekik leher pelaku,” ujar Sugiharso saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa 28 Juli 2026.
Merasa terdesak, Rn kemudian mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam tasnya dan menusukkan senjata tersebut sebanyak tiga kali ke tubuh korban. Tusukan mengenai bagian dada dan lengan kiri korban.
Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Empat hari kemudian, tepatnya pada 25 Juli 2026, Rn mengetahui korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Mengetahui hal tersebut, pelaku diduga berupaya melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian. Pada 26 Juli 2026, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim, Satuan Intelkam Polres Kotim, dan Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil menangkap Rn di pinggir jalan wilayah Desa Telaga.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ry disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(Jimmy)












