PALANGKA RAYA – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sempat diwarnai catatan kritis.
Pasalnya, rapat yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026 di gedung DPRD tersebut tidak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua tim TAPD.
Wakil Ketua Banggar DPRD Kalteng, Junaidi, menyayangkan ketidakhadiran pimpinan tertinggi TAPD tersebut dalam pembahasan yang krusial bagi arah kebijakan fiskal daerah.
​
Kendati demikian, pihak dewan tetap memaklumi jika dalam proses pembahasan teknis pihak eksekutif diwakilkan oleh jajaran eselon yang berkompeten dan menguasai materi.
“Bagi DPRD membahas kebijakan umum anggaran 2027 adalah suatu kewajiban.
Masalah nanti misalnya di saat pembahasan, pihak eksekutif diwakilkan oleh eselon mereka, selama ada penugasan, selama berkompeten dan menguasai kita persilakan saja. Kita rapat tetap berjalan,” ujar Junaidi.
Namun, Junaidi menegaskan bahwa untuk pengambilan keputusan strategis terutama terkait usulan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp2,8 triliun menjadi Rp3 triliun, kehadiran para pimpinan tertinggi instansi mutlak diperlukan.
Ia meminta seluruh pimpinan TAPD, termasuk Sekda, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, BPKAD dan Inspektorat, wajib hadir pada agenda lanjutan hari Senin mendatang.
“Namun tingkat kebijakan nanti misalnya hari Senin kita minta ke limanya wajib hadir. Artinya disaat nanti menjelaskan dan menjawab (usulan kenaikan PAD dari Rp2,8 triliun ke Rp3 triliun ini sekdanya wajib hadir, Bapperida wajib hadir, Bapendanya apalagi, kemudian Inspektorat wajib hadir,” tegas Junaidi.
Junaidi mengatakan, dokumen KUA menyangkut kebijakan umum anggaran yang harus dirumuskan dan dibangun bersama antara legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, kehadiran pimpinan puncak tidak boleh diwakilkan agar kebijakan yang diambil memiliki kekuatan eksekusi yang optimal.
Sekda wajib hadir komandannya kenapa karena yang namanya Kua itu kebijakan umum anggaran yang namanya anggaran harus kita bangun bersama sama.
“Kalau nanti hanya staf atau eselon saja yang hadir, bukan kebijakan anggranan namanyan, karena yang mengambil kebijakan itu pimpinan. Maka disaat krusial mereka berlima wajib hadir,” tuturnya.
Kritik serupa sebelumnya juga dilayangkan oleh Anggota Banggar DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas. Ia dibuat berang lantaran agenda penting tersebut minim dihadiri pejabat TAPD. Kekecewaan Ampera memuncak setelah mendapati Sekda selaku Ketua TAPD tidak hadir, sementara sejumlah kepala instansi strategis seperti Bapenda dan Bapperida dilaporkan tidak tampak dan hanya diwakili oleh staf atau pejabat eselon di bawahnya.
“Banyak yang mewakili, Sekda tidak hadir hanya hadir BPKAD. Bapenda enggak ada, Bapperida engga ada. Ya artinya enggak serius saya anggap,” tegas Ampera.
Melihat minimnya komitmen dan keseriusan dari pihak eksekutif dalam merumuskan arah kebijakan anggaran daerah, Ampera memilih mengambil sikap tegas dengan meninggalkan ruang rapat (walk out) di tengah jalannya pembahasan.
“Ya atinya tidak serius saya anggap. Eggak tau di dalam (masih pembahasan) saya walk out aja. Banyak yang tidak serius banyak yang mewakili aja,” pungkasnya.
(Syauqi)












