Kapolda Kalteng Instruksikan Polres dan Polsek Selidiki Penyebab Karhutla

IST/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan (kanan) bersama Wali Kota Farid Naparin usai patroli kawasan rawan karhutla di Kelurahan Sebangau.

– Kepala Kepolisian Daerah (Kalteng), Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan, menginstruksikan seluruh jajaran polres hingga polsek di wilayah hukumnya untuk mengusut setiap insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna memburu akar masalah kemunculan api.

​Instruksi tersebut ditekankan Iwan usai menyisir kawasan rawan bersama Wali Kota Fairid Naparin, Kapolresta Komisaris Besar Dedy Supriadi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kelurahan Sabangau, Selasa, 28 Juli 2026.

“Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres, Polresta maupun Polsek, agar setiap terjadi karhutla segera dilakukan penyelidikan terkait penyebab timbulnya api,” kata Kapolda Kalteng.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan sekaligus memastikan setiap karhutla ditangani berdasarkan fakta di lapangan. Penyelidikan juga bertujuan untuk mengetahui apakah kebakaran dipicu unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lainnya.

Kapolda mengungkapkan, jajaran Polresta bersama Polsek telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik lahan yang terbakar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali informasi dan memperdalam penyelidikan terhadap asal mula kebakaran.

“Polresta bersama Polsek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk kami dalami. Semua tetap melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik akan mengkaji seluruh kemungkinan penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar maupun kelalaian masyarakat saat beraktivitas di kawasan hutan atau lahan, seperti memancing dan meninggalkan api tanpa dipastikan padam.

“Semua harus melalui proses penyelidikan supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan membakar atau karena kelalaian, misalnya saat memancing dan meninggalkan api di lokasi. Semua akan didalami sesuai proses yang berlaku,” tegasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Pemilik Kopi Along Ancam Laporkan Kaltengpedia ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!