DPRD Kotim Tegas Pengelolaan Lahan Agrinas Harus Utamakan Koperasi Lokal dan Transparan

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kotim Rimbun mengikuti audiensi bersama Pemkab Kotim dan PT Agrinas Palma Nusantara.

SAMPIT – Ketua DPRD Timur (Kotim) Rimbun meminta pengelolaan lahan yang kini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dilaksanakan secara terbuka dengan mengutamakan keterlibatan koperasi dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang berasal dari masyarakat sekitar.

Pernyataan tersebut disampaikan Rimbun usai mengikuti audiensi antara Pemerintah Kabupaten Kotim dan PT Agrinas Palma Nusantara di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurutnya, dalam pertemuan itu PT Agrinas menunjukkan komitmen membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah agar masyarakat dapat ikut mengambil peran dalam pengelolaan lahan hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Harapannya koperasi dan Gapoktan lokal diberi kesempatan untuk ikut mengelola, menjaga, memelihara, dan mengembangkan lahan tersebut sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar,” kata Rimbun.

Ia menjelaskan, penetapan koperasi yang akan menjadi mitra Agrinas tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi melalui sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Bagian Perekonomian Setda Kotim sebelum ditetapkan secara resmi.

Selain itu, besaran luasan lahan maupun pembagian porsi kerja sama nantinya akan dihitung oleh lembaga independen agar seluruh proses berlangsung objektif dan sesuai kemampuan masing-masing koperasi maupun Gapoktan.

Rimbun menegaskan DPRD juga meminta PT Agrinas membuka data terkait lahan yang telah ditertibkan maupun yang akan dikerjasamakan. 

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi syarat penting agar pengelolaan dapat diawasi bersama dan menghindari munculnya persoalan di kemudian hari.

Ia juga menginginkan prioritas diberikan kepada koperasi atau kelompok tani yang selama ini telah memiliki hubungan kemitraan di lokasi tersebut sebelum dilakukan penertiban kawasan.

Apabila nantinya dibentuk koperasi baru, Rimbun menekankan bahwa kepengurusan maupun keanggotaannya harus berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan, bukan pihak dari luar daerah.

baca juga ...  Benarkah Ada Kades dan ASN Positif Narkoba Usai Tes Urine Mendadak di DPRD Kotim?

“Kami ingin manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat setempat. Jangan sampai ada pihak luar yang justru menikmati hasil dari lahan yang berada di wilayah mereka,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta proses penetapan anggota koperasi dilakukan secara terbuka dan berdasarkan persyaratan yang berlaku, tanpa adanya praktik titipan.

“Kalau seluruh persyaratan administrasi sudah terpenuhi, segera ditetapkan sesuai aturan. Jangan ada kepentingan lain yang justru merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rimbun menilai kerja sama yang pernah berjalan sebelumnya juga perlu dievaluasi. Menurutnya, terdapat sejumlah koperasi yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya secara optimal, bahkan ada yang tidak menyalurkan manfaat kepada para anggotanya.

Karena itu, ia berharap evaluasi dilakukan secara profesional agar pola kemitraan yang akan dibangun PT Agrinas bersama koperasi lokal ke depan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat berjalan lebih baik. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!