PURUK CAHU – Pemerintah Desa Tahujan Ontu, Kabupaten Murung Raya, kini memiliki acuan resmi dalam mengelola wilayah desa setelah menerima Peta Tata Batas Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya. Penyerahan peta tersebut diharapkan mampu mencegah konflik pemanfaatan lahan sekaligus memperkuat pembangunan desa yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Penyerahan peta dilakukan bersamaan dengan Sosialisasi Tata Batas Kawasan Hutan yang digelar pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai batas kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pengelolaan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Sosialisasi dihadiri Tim BPKH Wilayah XXI Palangka Raya yang dipimpin Subianto, Pemerintah Desa Tahujan Ontu, masyarakat setempat, serta Sekretaris Desa Tahujan Ontu, Marianto. Dalam kesempatan itu, tim BPKH menjelaskan mengenai tata batas kawasan hutan, fungsi kawasan hutan, hingga pentingnya kepastian batas wilayah untuk menghindari potensi sengketa atau konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.
Selain menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan, peta tata batas tersebut juga diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan yang selaras dengan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Nova Ariyana, mengatakan keberadaan peta tata batas kawasan hutan sangat penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai status wilayah di desa.
Menurutnya, masyarakat akan lebih mudah mengetahui kawasan yang dapat dimanfaatkan serta area yang wajib dijaga dan dilestarikan sehingga aktivitas pemanfaatan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami batas kawasan hutan sehingga dapat menghindari permasalahan dalam pemanfaatan lahan serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan untuk masa depan,” ujar Nova.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tahujan Ontu, Marianto, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi dan penyerahan peta tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan pemahaman antara pemerintah desa, masyarakat, dan instansi terkait mengenai pengelolaan kawasan hutan.
Dengan adanya kepastian batas kawasan hutan, Pemerintah Desa Tahujan Ontu optimistis pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan upaya pelestarian hutan sebagai aset penting bagi generasi mendatang.












