PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Ketua dan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar yang bersumber dari APBD. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Adapun lima orang komisioner KPU Kotim, yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, W selaku Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim penyidik menemukan berbagai modus penyimpangan anggaran dalam pengelolaan dana hibah tersebut, mulai dari laporan fiktif hingga markup (penggelembungan dana).
“Ada banyak. Ada fiktifnya, markupnya ada, penggunaan-penggunaan diluar ketentuan dan untuk modus-modus yang lain masih didalami,” ujar Jimmy di kantor Kejati Kalteng.
Saat ditanya mengenai peruntukan dana hasil korupsi tersebut, Jimmy mengonfirmasi adanya indikasi kuat bahwa uang negara dinikmati oleh para tersangka untuk memperkaya diri atau kepentingan pribadi.
“Yang sudah kita dapatkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ada digunakan kepentingan-kepentingan yang lain dan itu juga sedang kita dalami,” tegasnya.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi apakah uang tersebut digunakan untuk membeli aset seperti tanah, Jimmy enggan membeberkan lebih jauh. “Itu nanti secara detail kita dalami,” jawabnya singkat.
Begitu pula saat ditanya mengenai kemungkinan dana tersebut mengalir untuk suksesi Pilkada 2024, Jimmy menyebut pihak kejaksaan belum menemukan indikasi ke arah sana.
“Sampai sekarang fakta fakta itu belum kita temukan,” tambahnya.
Mengenai rincian peran dan jumlah dana yang diterima oleh masing-masing tersangka, termasuk Ketua KPU Kotim, pihak Kejati menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dinamis.
“Masing-masing komisioner ini membahawahi divisi. Nah kemudian divisi itu memiliki anggaran disitu lah sekarang kita mengembangkan, mendalami secara detail berapa-berapa keterkaitan (dana yang dinikmati) masing masing (tersangka). Karena ini belum final,” tutur Jimmy.
Terkait adanya dugaan aliran dana ke pihak luar, kejaksaan juga mengaku belum menemukan bukti awal. “Sampai saat sekarang belum kita temukan dan akan kita dalami dalam penyidikan yang sudah menetapkan tersangka ini,” imbuhnya.
Jimmy menambahkan bahwa jumlah pasti kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak BPKP. Namun, estimasi awal dipastikan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
“Untuk kerugian negara sekarang sedang dihitung oleh pihak BPKP, tapi kita estimasikan diatas Rp10 miliar,” ujar Jimmy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Syauqi)












