PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ampera A.Y. Mebas, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk bekerja lebih optimal dalam menggenjot penyerapan pajak daerah. Langkah proaktif ini dinilai krusial guna memperkuat kapasitas fiskal dalam menopang pembiayaan program-program pembangunan provinsi.
​Menurut Ampera, kinerja Bapenda Kalteng sejauh ini masih belum maksimal dalam memetakan dan meraup potensi pendapatan secara utuh. Ia lantas menyoroti sejumlah sektor strategis yang pengawasannya perlu diperketat, mulai dari pajak bahan bakar minyak (BBM) hingga pajak kendaraan bermotor.
“Kita mengarahkan bagaimana supaya pendapatan daerah itu bisa dimaksimalkan,” ujar Ampera, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ampera mendorong Pemprov mengoptimalkan pajak BBM. Ia meminta instansi terkait agar tidak berpangku tangan atau sekadar bergantung pada laporan data dari PT Pertamina semata, melainkan aktif melakukan sinkronisasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengingat adanya pasokan dari badan usaha lain.
“Artinya, jangan hanya mengandalkan data dari Pertamina, tetapi juga dari BPH Migas. Keperluan-keperluan itu kan ada datanya, karena sumber BBM bukan hanya dari Pertamina, bisa juga dari perusahaan lain. Jadi, pajak BBM dan gas itu harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Selain itu, Ampera mendorong Samsat kabupaten/kota agar tidak hanya memberikan dispensasi atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, melainkan juga harus aktif menagih pajak ke masyarakat.
​Menurutnya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sangat bagus, namun ia mengarahkan Samsat untuk aktif menagih pajak dengan mengirimkan surat tagihan ke rumah warga.
“Kalau ternyata kendaraan sudah berpindah tangan, ya didorong supaya dilakukan balik nama. Jadi bukan hanya menunggu masyarakat datang sendiri, tetapi ada upaya penagihan agar pendapatan bisa maksimal,” tambahnya.
Selain itu, politisi tersebut juga mengingatkan agar pengawasan terhadap pajak alat berat serta optimalisasi penerimaan dari pos dana bagi hasil (DBH) digarap lebih serius. Secara blak-blakan, ia kembali menggarisbawahi kelemahan koordinasi yang masih mendera instansi pemungut pajak daerah.
“Kalau saya lihat, Bapenda memang masih belum maksimal. Contohnya saja di Samsat. Perlu didorong lagi karena ada pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota. Daerah itu kan juga menjadi penyumbang pendapatan, bukan hanya kabupaten/kota saja,” tegasnya.
Ampera menyinggung potensi pendapatan dari sektor pertambangan yang secara administratif semestinya lebih mudah dikalkulasi berdasarkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP), kendati dinamika mobilitas objek di lapangan tetap membutuhkan pengawasan ekstra.
“Kemudian terkait sektor pertambangan, sebenarnya lebih mudah. Setelah masuk IUP batu bara, sudah bisa diketahui berapa produksinya. Dari situ sebenarnya sudah bisa diperkirakan berapa potensi pendapatan yang bisa dihitung. Hanya saja, persoalannya masih berpindah-pindah,” pungkasnya.
(Syauqi)












