Camat Sampaikan Sumbangan HUT RI Bersifat Sukarela

IST/BERITASAMPIT - Surat edaran dari Camat Telawang Deddy Jauhari.

SAMPIT – Camat Telawang Timur (Kotim) Deddy Jauhari memberikan penjelasan terkait keluhan warga dan pelaku usaha mengenai surat edaran sumbangan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tingkat Kecamatan Telawang yang sebelumnya mencantumkan nominal berdasarkan kelompok maupun status sosial, jabatan dan jenis usaha.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kecamatan Telawang mengeluarkan surat penjelasan untuk menegaskan bahwa bantuan atau kontribusi yang diberikan untuk kegiatan HUT RI bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penjelasan ini disampaikan sehubungan dengan Surat Edaran Panitia HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026 Kecamatan Telawang Nomor 003.1/07/PANHUT RI-TLW/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 tentang Sumbangan Peringatan HUT RI Ke-81 Kecamatan Telawang.

“Bantuan atau kontribusi yang diberikan oleh instansi, perusahaan, pelaku usaha maupun masyarakat bersifat sukarela dan tidak mengikat,” kata Camat, Sabtu 8 Agustus 2026.

Deddy menjelaskan, besaran kontribusi yang tercantum dalam surat edaran sebelumnya merupakan acuan atau estimasi partisipasi yang disusun panitia untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Telawang.

Dengan demikian, pemberian bantuan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.

Namun Deddy menyebutkan hingga saat ini belum ada pihak yang memberikan sumbangan untuk HUT RI tersebut.

“Panitia HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026 Kecamatan Telawang mengapresiasi segala bentuk dukungan dan partisipasi yang diberikan, baik dalam bentuk dana, barang maupun bentuk bantuan lainnya,” demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Dukungan tersebut merupakan wujud kebersamaan dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penjelasan tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama bahwa nominal yang tercantum dalam surat sebelumnya bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat, pelaku usaha maupun pihak lainnya.

Pihak Kecamatan Telawang juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan rangkaian kegiatan HUT RI ke-81 tahun 2026. (Nardi)

baca juga ...  Murid SMP Negeri 2 Sampit Banggakan Kotim, Juara I Taekwondo Tingkat Nasional
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!