SAMPIT – Tim kuasa hukum penggugat menyiapkan lebih dari lima orang saksi untuk memperkuat gugatan sengketa lahan seluas sekitar 272 hektare terhadap PT Mulia Agro Permai (MAP) di Pengadilan Negeri Sampit.
Kuasa hukum penggugat, Nurahman Ramadani, mengatakan setelah agenda pemeriksaan setempat (PS) yang digelar Jumat 7 Agustus 2026, pihaknya akan memasuki tahapan pembuktian dengan menghadirkan saksi maupun alat bukti.
“Kemarin kami menunjukkan objek sengketa sesuai peta bidang yang kami lampirkan dalam gugatan, termasuk batas-batas lahannya. Selanjutnya pada tahap pembuktian kami akan menghadirkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang menguatkan gugatan terhadap PT MAP,” ujarnya, Sabtu 8 Agustus 2026.
Menurut Dani, saksi yang akan dihadirkan bukan hanya mengetahui keberadaan lahan, tetapi juga mengetahui proses pembebasan lahan pada masa lalu.
“Lebih dari lima saksi yang akan kami hadirkan. Ada saksi yang mengetahui riwayat lahan itu sendiri dan ada juga saksi yang mengetahui proses pembebasan lahan pada saat itu,” katanya.
Selain menghadirkan saksi, pihak penggugat juga menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti fisik yang diklaim menunjukkan penguasaan lahan oleh keluarga penggugat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km18 itu.
“Bukti yang kami miliki di antaranya Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), surat riwayat tanah adat, kemudian bukti tanaman karet, bekas rumah orang tua klien kami, lesung penumbuk padi, pecahan piring hingga rahang babi yang masih ada di lokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh bukti tersebut akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari upaya membuktikan dalil gugatan.
Meski optimistis, Dani menegaskan hasil akhir perkara tetap bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.
“Kami optimistis dengan bukti-bukti dan saksi yang kami miliki. Namun semuanya kembali kepada Majelis Hakim. Kami hanya membuktikan dalil gugatan, sedangkan putusan merupakan kewenangan majelis hakim,” pungkasnya. (Nardi)












