Dinkes Kalteng Perkuat Pemerataan Pelayanan melalui Program Penugasan Khusus SDMK untuk Daerah Terpencil

IST/BERITASAMPIT - Kadinkes Kalteng, dr. Mikko Uriamapas Ludjen.

memperkuat pemerataan pelayanan dengan menugaskan tenaga melalui Program Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia (SDMK) Tahun 2026 ke wilayah terpencil di Kabupaten dan Kabupaten .

Pelepasan peserta program tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Dinas Provinsi , dr. Mikko Uriamapas Ludjen, di ruang pimpinan rapat Dinas Provinsi Kalteng, Rabu 5 Agustus 2026.

Dr. Mikko mengatakan, ketersediaan tenaga yang profesional dan kompeten menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan , khususnya di daerah terpencil dan wilayah yang masih mengalami keterbatasan tenaga .

terus berupaya memenuhi kebutuhan tenaga , terutama di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan daerah yang selama ini masih kurang diminati,”ucapnya.

Program Penugasan Khusus SDMK merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan dasar sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan antardaerah.

“Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia . Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (6), penugasan dilakukan secara individual dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” tambahnya.

Sebagai dasar pelaksanaan program tahun 2026, juga telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Peserta Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Provinsi Tahun 2026. Penempatan tenaga diarahkan pada wilayah yang menjadi prioritas pelayanan, termasuk Kabupaten dan Kabupaten .

“Masa penugasan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Selama menjalankan tugas, kinerja tenaga akan dievaluasi setiap tiga bulan,” lanjutnya.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai target dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila berdasarkan hasil evaluasi target kinerja tidak tercapai atau ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penugasan dapat dihentikan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas layanan. Penugasan dapat dihentikan apabila hasil evaluasi menunjukkan target kinerja tidak tercapai atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, seluruh pembiayaan Penugasan Khusus SDMK Tahun 2026 dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Provinsi .

“Melalui penugasan tersebut, berupaya memastikan ketersediaan tenaga di wilayah yang membutuhkan, sehingga masyarakat di daerah terpencil tetap memperoleh akses terhadap pelayanan dasar,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  45 Dapur Umum MBG Akan Dibangun di Kalteng, Tantangan Distribusi Masih Mengadang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!