Polres Kotim Tangkap Pemuda Pelaku Penusukan di Baamang Tengah

IST/BERITASAMPIT - Tersangka Anirat daat diperiksa penyidik Polres Kotim.

SAMPIT – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres melalui Unit Resmob mengamankan seorang pemuda berinisial S (20), yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di kawasan Baamang Tengah, Sampit.

Pelaku diamankan Unit Resmob pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Ketapang, Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Waluyo mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.40 WIB.

“Lokasi kejadian berada di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten ,” kata Edy.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, kejadian bermula ketika dirinya mendatangi rumah korban dengan maksud membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J.

Setibanya di rumah korban, pelaku mengaku sempat mendapat perlakuan kekerasan. Korban disebut memukul pelaku dan kemudian merangkulnya dari arah belakang.

Dalam kondisi tersebut, korban disebut sempat bertanya kepada pelaku mengenai keberadaan J.

“Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu kesini,” demikian perkataan korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan pelaku.

Merasa tidak dapat bergerak karena dirangkul dari belakang, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Pelaku selanjutnya menusukkan pisau tersebut sebanyak satu kali ke arah korban. Tindakan itu, menurut pengakuan pelaku, dilakukan dengan maksud melepaskan diri dari rangkulan korban.

Setelah berhasil melepaskan diri, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Dari pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku mengetahui bahwa korban dan J sebelumnya pernah memiliki permasalahan. Pelaku mengetahui hal tersebut karena dirinya mengaku beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan pelaku pada Senin dini hari di wilayah Ketapang, Sampit.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah pisau dengan gagang berwarna cokelat, sepasang sandal warna hitam dengan list merah merek Yuendi, satu buah kemeja lengan pendek warna hijau merek Af Collection, serta satu celana jeans motif sobek.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

(Jimmy)

baca juga ...  Polsek Telawang Bekuk Pencuri 1,8 Ton Sawit PT SSM, Dua Pelaku Kabur
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!