SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati meminta masyarakat untuk sementara tidak melakukan pembakaran lahan di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Irawati usai mengikuti rapat koordinasi penanganan peningkatan karhutla bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Basarnas, Manggala Agni, BPBD, Damkar serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Senin 10 Agustus 2026.
Menurutnya, rakor secara virtual dipimpin langsung Menko Polkam RI yang menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi salah satu prioritas nasional. Penanganannya pun harus dilakukan secara bersama-sama mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat desa.
“Ada beberapa arahan, yaitu pencegahan yang lebih masif, kesiapsiagaan dan penanganan yang cepat, menjaga koordinasi lintas sektor, juga penegakan hukum dan edukasi,” ujar Irawati.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rakor tersebut, kata Irawati, adalah adanya persepsi di tengah masyarakat terkait aturan di Kalimantan Tengah yang memperbolehkan pembakaran lahan dalam kondisi tertentu.
Ia menyebut, aturan tersebut merupakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, keberadaan aturan itu dinilai menimbulkan pemahaman di masyarakat bahwa ketentuan tersebut otomatis dapat diterapkan hingga tingkat kabupaten.
“Karena itu Perda provinsi, otomatis masyarakat kita menganggap bahwa Perda itu turunannya sampai ke kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Padahal menurut Perda itu, kabupaten tidak bisa melaksanakan Perda itu di kabupaten kita,” jelasnya.
Irawati menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena Kotim saat ini telah menetapkan status tanggap darurat karhutla.
Dalam kondisi tersebut, ia meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, meskipun selama ini terdapat pemahaman di masyarakat bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat dilakukan pada luasan tertentu.
“Karena kita sudah tanggap darurat, agar tidak dilaksanakan pembakaran lahan tersebut,” tegasnya.
Untuk mencegah kesalahpahaman, Irawati telah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim agar informasi mengenai aturan tersebut disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui camat, kepala desa dan lurah.
Ia berharap pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa dapat memberikan edukasi yang jelas sehingga masyarakat memahami bahwa pembakaran lahan untuk sementara tidak diperbolehkan dalam situasi tanggap darurat karhutla.
“Disampaikan ke masyarakat melalui pemerintah daerah, melalui Diskominfo, camat dan juga kepala desa agar saat ini jangan membakar lahan. Situasi kita kan sedang tanggap darurat, jadi jangan bakar lahan lagi sementara,” pungkasnya. (nardi)












