PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau memproses perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di RT 02 Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
Perkembangan perkara itu disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si. dalam press release di halaman Mako Polres Pulang Pisau, Selasa 11 Juli 2026. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/5/VIII/2026/SPKT/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 9 Agustus 2026.
Iqbal menjelaskan, kebakaran diketahui pada Sabtu 8 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kapolsek Sebangau Kuala bersama personelnya melihat kepulan asap tebal dari arah RT 02 Desa Paduran Sebangau. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan sumber asap tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan lahan milik masyarakat dalam kondisi terbakar. Di sekitar lahan, polisi juga menemukan seorang pria yang berupaya memadamkan api secara manual menggunakan tangan dan air dari kanal. Setelah didatangi, pria tersebut diketahui merupakan pemilik lahan berinisial N.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, N sebelumnya datang ke lahannya sekitar pukul 07.00 WIB untuk membersihkan rumput di sekitar pohon kelapa sawit menggunakan parang. Setelah membersihkan sekitar 13 pohon, N beristirahat sekitar pukul 12.00 WIB sambil minum dan merokok.
Saat rokok hampir habis, N mengaku berusaha mematikan rokok dengan cara menggesekkan bara rokok ke batang pohon yang telah mati sebanyak dua kali. Namun, N tidak memastikan kembali apakah bara tersebut benar-benar telah padam sebelum meninggalkan lokasi untuk melanjutkan pekerjaannya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, N kembali melihat ke arah tempat sebelumnya beristirahat dan mendapati api telah menyala serta membakar satu pohon kelapa sawit. Ia kemudian berusaha memadamkannya menggunakan air dari kanal yang berjarak sekitar dua meter dari lokasi. Namun, karena tidak membawa peralatan pemadaman, api tidak berhasil segera dikendalikan dan kemudian merambat melalui kayu serta rumput kering di sekitar lahan.
Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar dua hektare lahan milik N dan sekitar 120 pohon kelapa sawit. Api juga merambat ke lahan warga yang berbatasan dan membakar sekitar 10 pohon kelapa sawit lainnya. Pemadaman kemudian dilakukan personel Polsek Sebangau Kuala bersama pemilik lahan dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Paduran Sebangau.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu bekas terbakar, satu bungkus rokok warna merah kombinasi silver bertuliskan BOSS CAFFE LATTE yang di dalamnya terdapat satu puntung rokok, serta satu buah korek api gas warna merah. Polisi menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap dugaan peristiwa kebakaran yang terjadi karena kealpaan.
Iqbal mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya kepala desa, unsur MPA, serta pihak yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran. Untuk sementara, belum dilakukan penahanan terhadap pihak yang diperiksa karena penyidik masih melengkapi proses penyidikan. Namun, apabila berdasarkan kebutuhan penyidikan diperlukan penahanan, langkah tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada proses penyidikan. Polres Pulang Pisau juga terus menjalankan langkah pre-emptive dan preventive melalui sosialisasi, penyuluhan, komunikasi langsung dengan masyarakat serta patroli di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang mencakup delapan kecamatan.
Selain menyampaikan larangan membakar lahan beserta konsekuensi hukumnya, personel di lapangan juga memasang spanduk imbauan dan melakukan patroli secara berkala. Iqbal mengajak masyarakat dan media ikut mengambil bagian dalam pencegahan karhutla dengan menyebarluaskan informasi mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama saat kondisi cuaca dan vegetasi semakin kering.
Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan yang terbakar, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, kualitas udara, dan kesehatan. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber api, termasuk membuang atau meninggalkan puntung rokok di kawasan yang mudah terbakar. (denny)












