PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Palangka Raya memusnahkan barang bukti berupa 80,76 gram sabu dan 6,82 gram ekstasi di Markas Polresta setempat.
Seluruh barang haram ini disita dari tujuh perkara tindak pidana narkotika yang diungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan setelah korps bhayangkara mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi, di antaranya tersangka berinisial MK dan MD di Jalan Sapan XII, serta MD di kawasan Komplek Puntun, Jalan Dr. Murjani.
Polisi juga menyita narkoba dari tersangka HF di Jalan Bali, S di Jalan Langsat, B di Jalan Bhayangkara 4, T di Jalan Darmosugondo, dan MS di Jalan Dr. Murjani.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi, melalui Kepala Satresnarkoba, menyatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari akuntabilitas hukum. Langkah ini sekaligus memastikan barang bukti sitaan tidak disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” ujarnya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kepolisian menegaskan penanganan ketujuh perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polresta Palangka Raya turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan dugaan peredaran gelap di lingkungan mereka.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya.
(Syauqi)











