Dewan Minta Pemerintah Pusat Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng

IST/BERITASAMPIT - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

– Wakil Ketua Komisi II DPRD (Kalteng), Bambang Irawan, meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten , ditingkatkan.

Menurutnya, kondisi karhutla di wilayah tersebut sudah membutuhkan langkah penanggulangan yang lebih serius. Penanganan juga harus dilakukan secara terukur dan melibatkan dukungan dari berbagai pihak.

“Kalau terkait karhutla di , khususnya Tumbang Nusa, sekarang bukan lagi bicara antisipasi atau pencegahan. Yang harus dilakukan adalah penanggulangan,” ucapnya, Rabu  12 Agustus 2026.

Kondisi lahan gambut di Tumbang Nusa menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman. Api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi juga dapat merambat dan bertahan di dalam lapisan gambut.

“Kalau kebakaran biasa, api berada di permukaan. Di Tumbang Nusa, yang perlu diwaspadai justru api yang berada di bawah permukaan gambut. Penanganannya harus khusus dengan membasahi bagian dalam, bukan hanya menyiram permukaannya,” tambahnya.

Kemampuan pemerintah daerah dalam menangani karhutla di kawasan gambut masih memiliki keterbatasan, terutama dari sisi peralatan dan sumber daya pendukung.

“Saya pikir kemampuan provinsi juga terbatas karena penanganannya memang khusus. Oleh sebab itu, ini harus ditangani secara agar upaya pemadaman bisa lebih maksimal,” lanjutnya.

Selain memperkuat pemadaman, Bambang juga meminta penegakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan dilakukan secara tegas dan transparan.

“Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya karhutla secara berulang. Jika ada pihak yang tertangkap melakukan pembakaran lahan, baik untuk membuka lahan maupun kepentingan lainnya, proses harus tetap berjalan sesuai aturan,” tuturnya.

Di sisi lain, kepada masyarakat juga perlu terus dilakukan. Upaya pencegahan, kata Bambang, harus berjalan bersama dengan penanganan karhutla di lapangan.

“Kalau memang ada yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan, baik untuk membuka lahan maupun kepentingan lainnya, tentu harus diproses sesuai . Di sisi lain, kepada masyarakat juga harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Anggaran Infrastruktur Terpangkas, DPRD Pertanyakan Dampak pada Program Layanan Publik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!