KPK Sentil Hibah Kalteng, Anggaran Sudah Ada Proposal Menyusul

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, saat diwawancarai awak media di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 Agustus 2026.

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Kalteng), khususnya proses pengajuan hingga penganggarannya.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Ely Kusumastuti, menyebut pengelolaan dana hibah menjadi perhatian KPK untuk mencegah potensi penyimpangan.

“Hibah banyak, banyak, banyak. Karena sifatnya warning, kami belum berani sampaikan yang pasti di situ ada penyimpangan,” kata Ely saat ditemui di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ely mencontohkan adanya anggaran hibah yang telah masuk dalam penganggaran, sementara proposal pengajuannya baru disampaikan setelahnya.

“Contohnya ya, misalnya sudah ada anggaran hibah, tapi ternyata proposalnya malah baru menyusul. Harusnya proposal dulu untuk dievaluasi, diverifikasi, kemudian baru dianggarkan, ada NPHD, baru boleh keluar,” jelas Ely.

Menurut Ely menegaskan, proposal hibah harus dievaluasi dan diverifikasi sebelum dianggarkan, kemudian dilanjutkan dengan NPHD sebelum dana dicairkan.

Selain hibah, KPK juga menyoroti sejumlah tahapan pengelolaan anggaran lainnya, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Yang paling kami banyak temukan di perancangan, di penganggaran, dan di PBJ pasti,” ungkap Ely.

KPK meminta segera meninjau ulang tata kelola dana hibah untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal.

“Kami memberikan warning supaya jangan sampai keluar anggarannya atau jangan sampai nyemplung juranglah seperti itu,” tegas Ely.

Ely menegaskan, temuan tersebut masih berupa potensi tindak pidana korupsi. KPK belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah di Kalteng.

“Segera direview ulang, segera diperbaiki seperti itu. Rata-rata ada penyimpangan itu ada, tapi kan baru potensi tipikor,” tutur Ely.

Menurutnya, peringatan KPK harus ditindaklanjuti dengan perbaikan. Upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan memberikan peringatan tanpa adanya tindak lanjut.

“Jadi kami dalam arti di sini memberikan warning untuk dicegah. Tapi kan bukan hanya berhenti di warning, kalau enggak ditindaklanjuti ya pasti. Pasti substansi nanti,” pungkas Ely.

(Sya'ban)

baca juga ...  Wakil Wali Kota Palangka Raya Pastikan Tidak Ada Toleransi bagi ASN Pelanggar Etika
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!