PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menemukan potensi tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Ely Kusumastuti, mengatakan potensi penyimpangan ditemukan dalam perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Yang paling kami banyak temukan di perancangan, di penganggaran, dan di PBJ pasti,” ujar Ely saat ditemui di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 Agustus 2026.
Khusus dana hibah, Ely menyebut terdapat sejumlah potensi penyimpangan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kalteng. Namun, temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.
“Hibah banyak, banyak, banyak. Ini karena sifatnya warning, kami belum berani menyampaikan yang pasti di situ ada penyimpangan. Di hibah ada,” katanya.
Ely mencontohkan persoalan dalam pengajuan hibah, yakni anggaran sudah masuk dalam penganggaran, sementara proposal baru diajukan setelahnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan tahapan yang semestinya. Proposal harus diajukan terlebih dahulu untuk dievaluasi dan diverifikasi sebelum anggaran ditetapkan.
“Contohnya ya, misalnya sudah ada anggaran hibah, tapi ternyata proposalnya malah baru menyusul. Harusnya proposal dulu untuk dievaluasi, diverifikasi, kemudian baru dianggarkan, ada NPHD, baru boleh keluar,” jelasnya.
KPK meminta Pemprov Kalteng segera meninjau ulang pengelolaan dana hibah untuk mencegah potensi penyimpangan berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Kami memberikan warning supaya jangan sampai keluar anggarannya atau jangan sampai nyemplung juranglah seperti itu,” ujarnya.
Ely menegaskan Pemprov Kalteng perlu segera mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaan hibah. Ia menyebut temuan KPK masih berupa potensi tindak pidana korupsi.
“Segera direview ulang, segera diperbaiki seperti itu. Rata-rata ada penyimpangan itu ada, tapi kan baru potensi tipikor,” katanya.
Ia menambahkan, peringatan KPK tidak boleh berhenti pada penyampaian rekomendasi. Setiap potensi penyimpangan harus segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
“Jadi kami dalam arti di sini memberikan warning untuk dicegah. Tapi kan bukan hanya berhenti di warning, kalau enggak ditindaklanjuti ya pasti substansi nanti,” pungkasnya.
(Sya'ban)











