Sembunyikan Sabu 16,49 Gram di Kotak Rokok, Pria di Ditangkap Bersama Satu Unit Mobil

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan polisi.

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 16,49 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota .

Kasatresnarkoba Polresta , AKP Yonika Winner Te'Dang, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika oleh terlapor di wilayah Kota .

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Salampak Umar,” ujarnya.

Saat petugas memeriksa kendaraan yang digunakan terlapor, mereka menemukan sebuah kotak rokok merek Dunhill warna hitam di atas sun visor mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik bernomor polisi B 1981 DKK. Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah pipet kaca lengkap dengan sedotan, satu buah korek gas warna oranye, satu buah tas warna cokelat, satu unit ponsel merek Oppo A5X warna biru gelap, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta STNK-nya.

“Seluruh barang yang ditemukan kemudian disita sebagai barang bukti. Terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yonika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Syauqi)

baca juga ...  Sinergi Basarnas dan DPR RI Bekali Warga Sebangau Keterampilan Pertolongan Pertama
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!