LAMANDAU – SW (37), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diduga memiliki modus khusus saat menggasak sepeda motor di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Pelaku merusak atau melepas bagian depan motor, lalu menyambungkan kabel kontak agar kendaraan bisa langsung dihidupkan. Dengan modus tersebut, SW diduga berhasil mencuri 10 sepeda motor dalam kurun waktu 11 hari, yakni 6-16 Agustus 2026.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah maupun lokasi yang dianggap sepi.
“Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah maupun lokasi yang dianggap sepi,” kata Eko saat konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau. Rabu 19 Agustus 2026.
Setelah mendapatkan target, SW diduga merusak atau melepas bagian depan kendaraan. Kabel kontak kemudian disambungkan hingga mesin motor dapat dihidupkan.
Aksi SW akhirnya terhenti setelah dia kepergok warga sedang mendorong sepeda motor curian di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Minggu 16 Agustus 2026m malam.
Polisi yang melakukan pengembangan kemudian menemukan sembilan sepeda motor lain yang diduga merupakan hasil pencurian SW. Total ada 10 kendaraan yang diamankan.
Eko menyebut sebagian motor hasil curian ditinggalkan di lokasi hiburan. Sementara sebagian lainnya dijual oleh tersangka.
“Sebagian motor hasil curian ditinggalkan dilokalisasi hiburan. Sementara sebagian lainnya dijual oleh tersangka dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hiburan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, SW juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Dia pernah diproses hukum pada 2015 di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur.
Sepuluh motor yang diamankan polisi terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Honda Supra, Honda Beat, Honda Megapro, Yamaha Jupiter, Yamaha Vixion, dan Honda Supra 125.
Lokasi pencurian tersebar di sejumlah wilayah Lamandau, seperti Desa Kujan, Alun-alun Nanga Bulik, Jalan Sudiro, depan Kantor Dukcapil, Simpang Dinsos, Bundaran Burung, Desa Sekoban, hingga Desa Kubung, Kecamatan Delang.
Atas kasus tersebut, SW dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.
Polisi meminta masyarakat tidak lengah saat memarkir kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan. (andre)











