Polres Kotim Gulung 20 Pengedar Narkoba Lewat Operasi Antik, Sita Sabu dan Ganja

WAWANCARA : BAIM/BERITASAMPIT  - Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman (kanan) saat diwawancarai oleh awak media. 

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres Kotim) menggelar rilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari pelaksanaan Operasi Antik periode 5 Juli hingga 23 Juli 2026. 

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, kepada awak media membeberkan operasi khusus yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan 20 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Para tersangka terdiri dari 18 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Dari tangan puluhan tersangka ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar dia saat memimpin rilis, Kamis 20 Agustus 2026.

“Barang bukti sabu 179,15 gram, ganja 77 gram, kalau di rupiahkan barang bukti sabu diperkirakan bernilai Rp268.725.000, sementara ganja tersebut diperkirakan bernilai Rp1.150.000,” timpalnya.

Jika dihitung secara keseluruhan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dari hasil Operasi Antik ini mencapai lebih dari Rp269 juta.

Keberhasilan penindakan ini menolak potensi beredarnya ratusan gram barang haram di wilayah Kabupaten . Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses lebih lanjut.

“Kita selalu berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penegakan, sejauh ini kami selalu berkomitmen dari bulan ke bulan, tahun ke tahun tahun untuk selalu bagaimana bisa memberantas narkoba ke akar-akarnya,” tegas pria yang akrab disapa Resky ini. 

Ia juga menambahkan bahwa, setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindak lanjut. ” Rilis hari ini adalah hasil dari pengungkapan informasi dari masyarakat. Kami juga menyampaikan kepada masyarakat apabila menyampaikan informasi itu memang tidak segera kita laksanakan upaya penegakan , tetapi kita melakukan penyelidikan lebih dahulu kemudian mengumpulkan alat bukti, sehingga pada saat kita melakukan penangkapan itu terbukti unsur-unsur pidana yang diterapkan,” demikiannya. (im/bs)

baca juga ...  Di Usia 80 Tahun, Wabup Kotim Apresiasi Perjuangan PMI dan Relawan untuk Kemanusiaan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!