Oknum Kades Tempayung Diduga Mendalangi Pemortalan Lahan

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pelaku yakni SY (47) yang merupakan Kepala Desa Tempayung yang mendalangi kegiatan pemortalan lahan yang berada di PT. Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 03 dan 04, di Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar ).

Rilis yang diterima Berita Sampit, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menuturkan bahwa kejadian pemortalan ini berawal pada 20 April 2024 dimana masyarakat menuntut plasma sebesar 20% meskipun telah dipenuhi haknya oleh perusahaan dengan memberikan kompensasi lahan sebanyak 24% yang berada di Kabupaten Kobar dan Sukamara.

“Awal mulanya pelapor mendapat surat dari warga Desa Tempayung yang berisi ingin melakukan aksi penutupan atau penghentian aktivitas PT Sungai Rangit dengan tujuan ingin meminta bagian lahan. Kemudian sesuai dengan hari yang di cantumkan dalam surat tersebut, pelaku melakukan pemortalan atau penutupan sebanyak 25 Titik yang berada pada Lahan Perkebunan PT Sungai Rangit,” beber Kapolres.

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Kapolres, pada tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 07.00 WIB pelaku kembali melakukan penambahan pemortalan lahan di lokasi.

“Pelaku ini senantiasa mendampingi setiap ada kegiatan pemortalan sekaligus mengendalikan masyarakat untuk melakukan pemortalan,” tambah Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pada saat pihak perusahaan akan melakukan kegiatan pemanenan di lokasi lahan tersebut dihalang-halangi dan dilarang oleh terlapor yang menyebabkan banyak kerugian akibat gaji karyawan dan honor plasma masyarakat desa tempayung sendiri tidak terbayar karena perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas panen.

“Terkait permasalahan ini sudah dilakukan penyelesaian sebanyak empat kali pertemuan oleh Satgas PKS (Penanganan Konflik Sosial) Pemda Kobar. Dimana hal ini tidak ada unsur permasalahan adat dan murni pidana, dibuktikan dari hasil pemeriksaan keterangan demang dan mantir adat setempat,” jelas Kapolres.

baca juga ...  Satlantas Polres Kobar Imbau Penjual Sepeda Listrik Bantu Aturan Penggunaannya

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tidak dilakukan tindakan penahanan terhadap pelaku karena masih kooperatif.

Atas kejadian tersebut PT Sungai Rangit, masyarakat desa tempayung dan sekitarnya serta koperasi masyarakat mengalami kerugian.

(man)

Bagikan:
Berita Populer