PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menginisiasi program jaminan sosial bagi pekerja di sektor sawit, yang didanai dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, dan program tersebut telah di launching pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Aula Kiyai Gede.
Kepala Disnakertrans Kobar Rusliansyah mengatakan, bahwa tujuan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi sekitar 4.000 pekerja di wilayah Kobar. Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor ini.
“Program jaminan perlindungan sosial ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi pekerja yang selama ini menghadapi risiko dalam pekerjaan mereka, dan dukungan dana dari DBH sawit, pemerintah berupaya menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja, terutama yang berada dalam kategori rentan,” kata Rusliansyah.
Menurut Rusliansyah, langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap isu sosial yang dihadapi oleh pekerja di industri sawit. Sementara itu untuk pengumpulan data untuk program ini telah dimulai sejak bulan Mei 2024, dengan koordinasi yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Kobar.
Data yang akurat akan memastikan bahwa program ini tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi pekerja sawit. Dengan demikian, diharapkan tahun 2024 akan menjadi titik awal bagi peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di sektor yang sangat vital ini.
Sementara itu, Pj Bupati Kobar Budi Santosa, menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sektor perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Dimana Pj Bupati pun menyebutkan bahwa sekitar 80 persen masyarakat Kobar bergantung pada sektor ini, sehingga perlindungan terhadap industri sawit sangat krusial. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan dalam pengelolaan sawit harus menjadi prioritas demi kesejahteraan masyarakat.
“Dalam upaya melindungi para pekerja, DBH sawit akan membiayai perlindungan sosial kepada sekitar 4.000 pekerja rentan di sektor ini, Langkah ini kita harapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi mereka yang bekerja di industri sawit, sekaligus meningkatkan produktivitas dan stabilitas sektor yang sangat penting bagi Kobar,” kata Budi.
Pj Bupati juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas industri sawit dari tindakan merugikan seperti pencurian. Ia menegaskan bahwa pencurian sawit tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga dapat mengganggu iklim investasi dan merusak tatanan yang sudah ada. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan industri sawit di Kobar dapat berkembang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
(man)











