Disdik Palangka Raya Buka Kembali Pembelajaran Tatap Muka, Keselamatan Siswa Tetap Diutamakan

IST/BERITASAMPIT - Kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga pendidikan nonformal, Kamis 29 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil setelah kegiatan belajar mengajar berlangsung secara jarak jauh selama hampir dua bulan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sempat memperburuk kualitas udara di Kota Palangka Raya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan bahwa PTM terbatas ini diterapkan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kualitas udara, risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

“Mulai 29 Oktober 2026, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menyesuaikan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ucapnya.

Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh bagi sekolah negeri maupun swasta, termasuk lembaga pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Dalam pelaksanaannya, jam belajar dimulai pukul 07.30 WIB dengan pengurangan durasi pelajaran serta peniadaan aktivitas di luar ruangan guna meminimalisir paparan polusi,” tambahnya.

Pihak sekolah juga diwajibkan memastikan ruang kelas aman, nyaman, serta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah.

“Kami meminta satuan pendidikan mengurangi waktu belajar, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta mewajibkan penggunaan masker. Kami juga mengimbau orang tua agar membekali anak-anaknya dengan air minum dari rumah,” lanjutnya.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tertanggal 28 Oktober 2026, pemantauan kualitas udara selama tiga hari terakhir menunjukkan konsentrasi partikulat halus (PM2.5) masih berada di kategori tidak sehat,dengan nilai di bawah 200 mikrogram per meter kubik.

“Kendati demikian, status PTM terbatas ini sangat dinamis. Jika kualitas udara kembali memburuk dan membahayakan kesehatan, pihak sekolah diinstruksikan untuk segera menyesuaikan metode pembelajaran ke moda yang lebih aman,” tuturnya.

Apabila kualitas udara menurun secara signifikan atau mengancam keselamatan warga sekolah, satuan pendidikan dapat menyesuaikan kembali kegiatan belajar, termasuk mengalihkan pembelajaran ke rumah.

“Selain mengatur teknis PTM, Dinas Pendidikan memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027. Penyesuaian jadwal ini tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan berkoordinasi dengan pengawas pembina,” bebernya.

Kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik tetap menjadi prioritas utama tanpa mengesampingkan hak mereka untuk mendapatkan layanan pendidikan.

“Jika situasi udara telah sepenuhnya pulih dan dinyatakan aman, aktivitas belajar dan ekstrakurikuler di luar ruangan akan dinormalkan kembali,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Kadinkes Kalteng: 60 Persen Orang Dewasa Bermasalah dengan Gigi
Bagikan:
Berita Populer