PANGKALAN BUN – Di awal tahun 2019, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menciduk dua budak sabu di dua tempat berbeda.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasat Narkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap budak sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Lokasi penangkapan pertama di Jalan Kawitan 1 Gang Pelanduk RT 17 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Aruta Selatan (Arsel), kedua di Jalan Pakusumayuda Gang Teratai I RT 15 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arsel.
“TKP pertama dengan terlapor Faud Mahdi dengan barang bukti 1 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram. Sedangkan TKP kedua dengan terlapor Alex,” ujar Triyono.
Adapun alat bukti yang diamankan dari Alex yakni 8 paket sabu dengan berat kotor 2,57 gram, 1 buah piring kaca beserta satu lembar kertas karton, 1 buah alat bong hisap lengkap dengan pipet kaca yang masih ada kerak sabunya, 1 buah korek api gas, 1 buah handphone merk I-Cherry dan uang tunai Rp. 150.000.
Untuk kedua terlapor beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
(man/beritasampit.co.id)
Editor : Irfan












