SAMPIT – Perang terhadap peredaran Narkoba di Kota Sampit terus dilakukan, kini kembali seorang pemuda yang bermukim di Jalan Teratai 5 Jalur 3 RT 031 RW 007 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu-sabu lalu kemudian dilakukan penyelidikan dan benar saja tersangka Robi kelahiran tahun 1998 atau berusia 19 ini memiliki sabu-sabu,” ucap pejabat sementara (PS) Kasata Satuan Reserse Narkoba Satreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jum'at. (4/01/2019)
Tersangka diamankan oleh anggota Satreskoba dikediamannya yang disaksikan langsung oleh Kasto yang merupakan salah satu PNS sekaligus warga sekitar tempat penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan pengeledahan dari dalam rumah serta badan tersangka ditemukan satu bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ganja dengan berat kotor 0,20 gram. Tersangka tidak bisa mengelak lagi, dan iapun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
(im/beritasampit.co.id).
EDITOR : MAULANA KAWIT












