Pesta Narkoba, Pedangdut Caca ‘Duo Molek' Diringkus Polisi

Editor: A Uga Gara

JAKARTA – Pedangdut Caca ‘Duo Molek' alias Cahya Wulan Sari serta dua rekannya Yahya Ansori Nasution dan Chandra ditangkap atas kepemilikan sabu dan ekstasi. Mereka diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar Apartemen Batavia, Jakarta Pusat.

“Jadi dari hasil tes urine, yang bersangkutan (Caca) positif menggunakan barang haram ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam Konferensi pers di Mapolda, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Dalam penggeledahan di apartement yang terletak di kawasan Tanah Abang itu polisi menyita 0,4 gram sabu dan 0,5 gram ekstasi.

Penyidik kepolisian pun tengah menunggu hasil tes dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor), apakah penyanyi yang baru meluncurkan album perdananya pada Agustus 2018 itu terbukti pemakai ekstasi.

Berdasarkan keterangan Caca, dirinya mendapatkan sabu dari seseorang berinisial YY, sedangkan ekstasi diperoleh di sebuah tempat malam di Jakarta.

“Ekstasi mereka akui telah digunakan di tempat malam. Sedang kita dalami lokasinya,” ungkap Kasibdit I Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn, ditempat yang sama.

Caca menangis sepanjang rilis kasus di bilangan Mapolda, itu mengaku baru coba-coba pakai pada Desember 2018.

“Caca mengaku sudah tiga kali memakai sabu. Mereka beli tiap gram dengan harga Rp 1,8 juta,” tandas Calvijn.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Diketahui, grup ‘Duo Molek' merupakan duet antara Caca dan Elvira. Album single perdana mereka bertajuk Jangan Julid diluncurkan Agustus 2018 lalu.

baca juga ...  Perkembangan Terkini Kesehatan Ani Yudhoyono

(ap/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!