Editor : Maulana Kawit
PALANGKA RAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR), melalui kementerian dalam negeri dan kementerian pengembangan sumber daya manusia melakukan deklarasi penolakan paham radikalisme di dalam lingkup kampus, Selasa (15/01/2018).
Dalam rilis berita yang terima wartawan beritasampit.co.id, Aprianta C R Ginting selaku menteri PSDM mengatakan bahwa, paham radikalisme sangat berbahaya bagi kesatuan dan persatuan umat dan bangsa.
Untuk itu, kata dia, deklarasi ini untuk melakukan tindakan preventif agar tidak ada mahasiswa UPR yang termakan paham Radikalisme.
“Deklarasi yang bertujuan agar seluruh UKM yang bergerak di bidang keagamaan, dapat melakukan monitoring terhadap seluruh anggota, maupun seluruh mahasiswa UPR untuk menolak secara keras terhadap ajaran- ajaran yang menjurus terhadap paham radikalisme,” terangnya.
Sementara itu, Presiden BEM UPR Karuna Mardiansyah mewakili Mahasiswa Dengan tegas menyatakan sikap ”Deklarasi menolak paham radikalisme di lingkungan kampus ini penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya, karena paham ini menganut unsur yang dapat memecah belah kesatuan bangsa dan umat beragama,” tulisnya dalam rilis yang diterima beritasampit.co.id
Menurut Karuna, paham radikalisme tidak sesuai dengan falsafah Huma Betang di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kita sudah dalam hidup rukun dengan keberagaman kerena itu tolak paham yang dapat memecah belah kesatuan, apa lagi di di Kampus jangan ada ruang,” akhirnya.
(Han/Beritasampit.co.id)












