Pasarkan Arak ke , Langkah Lelaki Paruh Baya Ini Berakhir di Balik Jeruji Besi

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Kedapatan membawa arak putih Mui Sin alias Asin (41) harus berurusan dengan , saat menjalani pemeriksaan pelimpahan berkas tahap II dirinya mengaku saat diamankan oleh pihak Polsek Cempaga, tersangka akan memasarkan arak (ciu) keluar dari daerah Kota Sampit.

“Saya mau membawa arak itu ke Tumbang Samba, daerah ,” ngaku tersangka di depan JPU Rahmi Amalia, Rabu (16/1/2019) saat proses lidik.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Di Penjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kabupaten Timur (Kotim), ini dihadapkan ke kejaksaan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), setelah ia tertangkap pada hari Senin (14/10/2018) sekira pukul 20.45 Wib di ruas Jalan Tjilik Riwut KM 43 Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga.

“Saat itu saya mengendarai mobil pick up bernomor polisi KH 8174 FS, saya menyalip petugas dan langsung dikejar oleh petugas. Dalam pick up itu saya membawa minuman keras sebanyak 125 kota atau setara dengan 3000 Botol,” ucap tersangka Mui Sin.

Setelah pemeriksaan tahap II jaksa langsung menahannya dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Sampit.

(im/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Usai Coblos di TPS 28, Ini Harapan Bupati Katingan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!