Editor: A Uga Gara
SAMPIT —Tersangka berinisial SUR yang diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Kotim, Rabu (16/1/2019) malam,
diketahui ternyata adalah residivis kasus yang sama.
“Tersangka ini merupakan residivis kambuhan, ia kali pertama ditangkap terlibat kasus pelanggaran UU Kesehatan (Zenith), sebelum berubah masuk kategori narkotika dulu” terang Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (16/1/2019) malam.
Tersangka ditangkap oleh Satreskoba di Jalan Kenan Sandan, di rumah barak pintu No.2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pada tahun 2017 lalu, SUR kembali diamankan lantaran terbukti terlibat dalam peredaran sabu. Dalam kasus tersebut, SUR divonis 4 tahun penjara dan baru menjalankan pembebasan bersyarat bulan Juli 2018.
“Tersangka mendapatkan pembebasan bersyarat, ia baru enam bulan ini bebas. Bukan takut atau jera masuk penjara malah kembali berulah. Dengan posisi sebagai bandar sabu,” kata polisi berpangkat dua melati di pundak ini.
Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan 2 ons atau 200 gram sabu dengan uang tunai jutaan rupiah, satu unit timbangan digital, dan dua alat isap sabu.
(im/beritasampit.co.id)












