PAW Almarhum Karyadi Tergantung Parpol

Editor : Irfan

KASONGAN – Salah satu anggota DPRD Karyadi Syahwani tutup usia atau meninggal dunia di Jakarta Minggu (20/1/2019) dan dikebumikan di Pemakaman Islam Kereng Humbang Kasongan, Senin (21/1/2019).

Anggota DPRD itu berasal dari daerah pemilihan (dapil) II meliputi wilayah kecamatan Kuala, Mendawai, Kamipang dan Tasik Payawan. Agar wakil rakyat di dapil II ini jumlahnya tetap seperti semula dan aspirasi masyarakatnya tertampung seperti sediakala, tentu saja harus dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Namun, untuk dilakukan PAW seorang anggota DPRD dimaksud, tentu saja harus mengacu pada UU yang berlaku,” kata ketua DPRD Kabupaten Ignatius Mantir Ledie Nussa kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/1/2019).

Pasalnya, adapun beberapa aturan yang wajib ditaati dalam PAW dimaksud. Jika waktu yang akan dijalani oleh PAW tersebut tidak sampai 6 bulan, maka seorang PAW tidak bisa. Tapi, untuk saat ini terhitung sejak meninggalnya almarhum hingga pelantikan anggota DPRD Kabupaten masa bhakti 2019 – 2024 di bulan Agustus 2019 mendatang, maka waktu tersisa sekitar 7 bulan.

“Sehingga, jika pengajuannya dilakukan mulai sekarang, tentu saja PAW masih bisa dilakukan,” terang legislator PDI Perjuangan ini.

Kesimpulannya, menurut Mantir bahwa, untuk pengurusan PAW tergantung partai yang bersangkutan, dalam hal ini adalah Partai Demokrat. Sehubungan dengan itulah, sejak sekarang masih menunggu dari pengurus Partai Demokrat yang akan mengajukan PAW dimaksud.

Lalu tahap pengurusan yang pertama parpol yang bersangkutan mengajukan PAW kepada dirinya selaku ketua DPRD Kabupaten . Kemudian, ketua DPRD menyerahkan lagi surat pengajuannya itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten . Jika sudah ada hasil verifikasi dari KPU Kabupaten , DPRD baru mengusulkan kepada Bupati .

baca juga ...  50 Penerbangan Dibatalkan Akibat Kabut Asap

“Selanjutnya, kita tunggu hasil verifikasi dari KPU tersebut,” jelas legislator PDI Perjuangan ini.

Saat ditanya tentang nama calon yang akan diusulkan untuk PAW menggantikan almarhum Karyadi tersebut, dengan jujur dirinya sampai saat ini belum mengetahuinya. “Yang lebih mengetahui sebenarnya pengurus parpol yang bersangkutan,” pungkasnya.

(ar/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!