Editor: A Uga Gara
SUKAMARA – Diawal tahun 2019 ini, jajaran Polres Sukamara kembali berhasil menggalkan peredaran ratusan liter minuman keras (Miras) illegal jenis arak yang diprodukai oleh Enggol (32), asal Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono menjelaskan, ratusan liter barang bukti (Barbuk) Miras tersebut di amankan oleh tim Satreskoba dari rumah produkai di Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara.
“Tersangka diketahui memproduksi, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol jenis arak putih tanpa izin dan ini meresahkan masyarakat desa Karta Mulya,” ujar Sulistiyono saat pers rilis di Mapolres Sukamara, Senin (4/2/2019).
Dari TKP Satnarkoba Polres Sukamara mengamankan 30 jiregen ukuran 18 liter berisikan arak putih serta alat penyuling, serta 5 tong biru ukuran 150 liter untuk memproduksi arak.
“Tersangka ini baru melakukan produksi sekitar sebulan di Desa Karta Mulya, namun kegiatan tersangka sudah meresahkan warga sekitar,” ucap Sulistiyono.
Tersangka Enggol dijerat dengan pasal 22 huruf a Jo pasal 26 ayat (1) Perda Kabupaten Sukamara nomor 3 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
(enn/beritasampit.co.id)












