Editor: Irfan
SAMPIT – Penyidik Polsek Baamang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timur (Kotim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Kartika Sariani dengan tersangka yang merupakan suami korban bernama Said Zohar.
Rekonstruksi pada, Rabu (6/2/2019) dilakukan di ruangan Polsek Baaamang yang terletak di Jalan Tjilik Riwut.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas pelimpahan berkas perkara tahap II dan saat proses persidangan nantinya,” ucap JPU Lilik Haryadi.
Dalam kasus ini terungkap, bahwa sebelumnya tersangka sempat ada cek-cok mulut dengan istrinya. Setelah itu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh tersangka.
Saat tersangka melihat korban masih bermain dengan handphone-nya, tersangka menegur dengan cara menyuruh korban agar berhenti bermain handphone dan mempertanyakan korban sedang SMS dengan siapa.
Tidak menerima dengan teguran itu, korban yang merupakan salah seorang guru SMP di Kota Sampit ini menggigit jari tangan kanan tersangka sampai berdarah. Tak terima dengan sikap korban, tersangka berusaha melepaskan jarinya sembari mencekik leher korban menggunakan tangan kiri.
“Setelah jarinya terlepas, tersangka menaiki badan korban dan langsung mencekiknya hingga meninggal dunia,” tutur Lilik Haryadi seperti yang diperagakan tersangka saat rekonstruksi.
(im/beritasampit.co.id)












