PP 49 2018 Tegaskan Tugas BPJS untuk Melindungi Pekerja Non ASN

Editor: A Uga Gara

– Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan , Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara BPJS , Benjamin Saut PS pada Kamis (7/2/2019) di Hotel Neo .

Selain itu menurut Benjamin penyelenggara yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan program tersebut dibentuk berdasarkan undang undang yang berlaku, dalam hal ini UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Badan yang dibentuk ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) yang menginstruksikan agar dibentuk sebuah badan penyelenggara untuk menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial.

Lanjut Benjamin BPJS dan BPJS Ketenagakerjaan adalah 2 lembaga jaminan sosial yang resmi dibentuk berdasarkan regulasi yang masing-masing memiliki tugas dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi warga negara Indonesia dan bersifat nirlaba.

BPJS menjalankan fungsinya untuk menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan , sementara BPJS Ketenagakerjaan secara spesifik memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Di Indonesia dengan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan selain program .

“Yang dimaksud pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, Non ASN (red: Aparatur Sipil Negara), hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan“ ucap Benjamin.

baca juga ...  April 2019 Kalteng Alami Inflasi Sebesar 0,44 Persen

Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial (SJSN). Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS .

“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud”, tukas Benjamin.

Sistem Jaminan Sosial yang menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan tidak beralasan, sebab BPJS Ketenagakerjaan memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya. Dengan sifatnya yang nirlaba, BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.

(apr/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!