Editor: Irfan
SUKAMARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara Ahmad Zen Allantany mengatakan, pada pemilu 17 April tahun 2019 mendatang, pihaknya menambah sebelas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, penambahan TPS ini dikarenakan ada pemilih yang telah masuk salah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lalu pindah memilih di TPS lain sehingga tidak sesuai dengan TPS DPT.
“Ada 11 TPS berbasis DPTb itu di daerah pemilihan 2 yaitu di Kecamatan Balai Riam 4 dan Kecamatan Permata Kecubung 7 TPS sehingga total TPS dengan tambahan menjadi 169,” ujar Ahmad Zen Allantany, Senin (18/2/2019).
“Tambahan TPS ini lebih banyak disekitar perusahaan besar sawit,” imbuh Zen.
Penetapan TPS tambahan berbasis DPTb tersebut melalui rapat pleno rekapitulasi DPTb yang digelar KPU Sukamara pada Minggu (17/2/2019) kemarin.
Selain itu, KPU Sukamara kembali menambahkan jumlah DPT. Dimana jumlah DPT 38789 pemilih dan jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) 3201 pemilih sehingga
jumlah pemilih di Kabupaten Sukamara bertambah menjadi 41964 pemilih.
(enn/beritasukamara.co.id)












