Editor : Maulana Kawit
PALANGKA RAYA – Surat keputusan bersama terkait pemecatan 2. 357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor beberapa waktu lalu berimbas pada pemberhentian secara tidak hormat terhadap 5 orang PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Merasa keberatan atas pemberhentian tidak hormat kepada dirinya, beberapa PNS melakukan gugatan salah satunya Andreas pegawai dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bidang Disiplin dan kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng,Nikather saat ditemui berita sampit.co.id mengatakan bahwa SK Pemberhentian secara tidak hormat kepada 5 PNS termasuk Andreas yang sempat muncul pemberitaannya sudah sesuai dengan hasil scerening dan keputusan dari Badan Kepagawaian Negara (BKN).
“Namun silahkan saja kepada mereka untuk menempuh jalur hukum, dan sudah ada yang tahap sidang di PTUN, terkait masalah gaji atau tunjangan yang sudah mereka terima padahal mereka sudah dipecat sebelumnya,kita masih menunggu petunjuk, dan ini mungkin data awal jadi scereninng BKN bisa saja nanti ada tambahan PNS yang diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus korupsi dan penyalah gunakan wewenang,” tutup Nikhater. Senin 18-02-2019
Sebelumnya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang pemecatan itu ditanda tangan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.
(Aul/ berita sampit.co.id )












