Editor : Maulana Kawit
SUKAMARA – Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Sukamara naik 12,56 persen atau 83 miliar lebih dari tahun lalu sebesar Rp 74 miliar dengan rincian Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 35 Miliar lebih.
Sedangkan Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD, Rp 47 Miliar lebih, untuk penerimaan desa dari pajak tahun ini mencapai Rp 495 Juta lebih serta retribusi mencapai Rp 416 Juta lebih.
“Dana desa ini akan dibagikan ke 29 desa dan digunakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Dinas Sosial dan PMDPP-KB Sukamara, M Romdoni, Kamis (21/2/2019).
Namun dirinya juga mengiatkan pasalnya besarnya Anggaran Dana Desa yang dikucurkan pemerintah melalui APBDes membuat pejabat di desa khususnya Kepala Desa (Kades) rentan tersandung kasus.
Karena itu pihaknya terus melakukan pelatihan bagi aparatur desa sehingga mampu menguasai pengelolaan keuangan desa sesuai dengan aturan.
“Pelatihan yang kami laksanakan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa yaitu kepala desa, bendahara atau operator desa agar memiliki pemahaman yang sama sehingga mampu mengimplementasikan hasil pelatihan yang telah beberapa kali diadakan,” jelas Romdoni.
(enn/beritasampit.co.id)












