DPRD Gumas Ingatkan Pemdes Soal Pengelolaan Dana

Editor : Maulana Kawit

KUALA KURUN – Masing-masing pemerintah di Kabupaten diminta, mampu pertanggungjawabkan penggunaan dana (DD) secara profesional dan administratif.

Hal ini mengiat telah banyak kasus kepala tersandung kasus lantaran tidak mengetahui pembuatan laporan pertanggungjawabkan penggunaan dana (DD) dengan benar.

Ketua DPRD Kabupaten Gumas, H Gumer menuturkan, salah satu syarat pencairan dana yang dilakukan secara bertahap dalam satu tahun adalah laporan pertanggungjawaban.

“Jika perlu, dalam praktiknya aparatur mendapat pendampingan khusus dari tenaga profesional. Dari situ, secara tidak langsung aparatur bisa belajar bagaimana cara membuat laporan yang baik dan benar,” katanya, Kamis (28/2/2019).

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, seluruh penerimaan maupun pengeluaran anggaran masing-masing harus melalui rekening kas , bukan atas nama rekening pribadi.

“Semua transaksi harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Sehingga ada konsistensi antara RKPDes, RAPBDes, dan APBDes. Saya harap, hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua (pemerintah , Red),” pinta wakil rakyat dua periode itu.

Jika pengelolaan hingga pertanggungjawaban dilaksanakan dengan profesional sesuai ketentuan, maka tujuan utama pemerintah mengucurkan dana bakal bisa dinyatakan sukses.

“Tujuan diberikannya dana , yaitu dengan harapan agar mampu meningkatkan kualitas hidup serta meningkatkan perekonomian yang mandiri dan berkelanjutan. Inilah yang belum sepenuhnya dipahami dan dilakukan pemerintah sejauh ini,” jelasnya.

(adn/Beritasampit.co.id)

baca juga ...  Sosialiasi Perumahan: TNI Targetkan 2019 Bangun 15 Ribu Unit Rumah Non Dinas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!