Enggak Takut Dipenjara? Sabu Lagi-Sabu Lagi Tangkap Aja Pak Polisi

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres (Kobar) dari tersangka bernama M Opek (33) di sebuah barakan di Jalan Tengku Usman RT 28 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Minggu (3/3/2019).

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS SIK MSi melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar, Iptu Triyono Raharja, SIK, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id. Senin (4/3/2019)

“Iya benar kami melakukan penangkapan terhadap pelaku (Red. Opek) di sebuah barak ini semua berkat informasi dari masyarakat,” Ungkap Iptu Triyono.

Tak butuh lama setelah mengantungi identitas pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Kobar bergerak cepat menuju barak tersangka, sekitar pukul 10.30 Wib mengantungi surat tugas dan dibantu RT setempat tersangka akhirnya dapat dibekuk dengan kondisi pasrah saat kedapatan menyimapan sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 buah pastik klip yang berisikan kristal warna putih yang diduga sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barakan tersebut ditemukam 10 buah plastik klip yang diduga sabu di dalam bekas kaleng permen merk teens warna pink, dilantai ruangan tengah barakan.

“Semua barang tersebut diakui milik tersangka kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Sat res narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan 11 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,10 gram. 1 buah celana pendek warna abu abu 1 buah Hp merk Samsung.1 buah bong lengkap dengan pipet kaca dan Uang tunai sebesar Rp. 800.000,-

“Pasal yang di Sangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

baca juga ...  Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan

(Man/Beritasampit.co.id).

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!