Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Meningkatnya tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan serta mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih pada pengelolaan administrasi publik dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi merupakan hal yang harus dilakukan di era reformasi.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah menginstruksikan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk melakukan pembenahan dengan mengambil langkah kongkrit dan korektif pada masing – masing unit kerjanya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kobar, Tengku Ali Syahbana saat membacakan sambutan Bupati Nurhidayah, dalam kegiatan asistensi penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP), di Aula Kantor Bupati, Selasa (05/03/2019).
“Reformasi birokrasi merupakan perwujudan responsibilitas dan sensifitas pemerintah terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita cita kehidupan berbangsa, bernegara dan bertanah air,” pungkasnya.
Kegiatan asistensi juga sebagai upaya menyelenggarakan pemerintahan dengan berprinsip pada pemerintahan yang baik (good goverment) dan berorientasi kepada hasil (result oriented goverment) sesuai kewenangannya.
“Untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang digunakan untuk membiayai program atau kegiatan prioritas daerah adalah kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan,” terangnya.
Menurutnya, secara substantif laporan kinerja instansi pemerintah merupakan sarana dalam rangka mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan kebijakan serta pencapaian sasaran dalam mewujudkan tujuan, misi dan visi Pemkab Kobar.
(Man/Beritasampit.co.id).












