Nyambi Jual Sabu, Tukang Batu Ini Diringkus Polisi

Editor: Irfan

SAMPIT – Keplisian Resor (Polres) Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang tukang bangunan yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Sampit.

“Pelaku ini merupakan tukang batu, ia diamankan di Jalan Nangka 2 rumah barak milik Muldani pintu Nomor 4 RT 08 RW 02 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Ia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,” tutur Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (5/3/2019) sore saat press release.

Lanjut Wakapolres, penangkapan dipimpin langsung oleh Pjs Kasat Resnarkoba Iptu Arasi. Dari tangan tersangka bernama Ruspandi alias Pandi (30) berhasil menemukan 13 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 9,44 gram.

“Selaian barang bukti sabu, kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 5 pak plastik klip kecil serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp2,9 juta,” kata Dhovan Okatavianton didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Arasi.

Ditambahkan Wakapolres ini, pihaknya akan terus memberantas para bandar dan pengedar yang ada di Kota Sampit, karena pihaknya sudah lama menabuh gendang perang terhadap peredaran narkotika dalam jenis apapun, termasuk sabu-sabu.

(im/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Ini Petuah H Gumer Terkait Pilihan Politik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!