Satres Narkoba Polres Kobar Gagalkan 15 Paket Sabu Siap Jual Seberat 24,4 Gram

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barat (Kobar), Provinsi (Kalteng) semakin gencar lakukan aksi perang melawan peredaran Narkoba hal itu terbukti dalam satu hari kembali berhasil membekuk tiga orang peredar sabu dari tempat kejadian perkara yang berbeda dan berhasil mengamankan 15 paket sabu siap jual dengan berat total 24,4 gram.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS, SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Triyono Rahardja menerangkan tertangkapnya ketiga pengedar sabu pada saat pihaknya melakukan penyelidikan tindak pidana Narkoba, dalam kegiatan itu pihaknya pun sangat terbantu dengan adanya informasi yang di berikan masyarakat.

“Ketiganya kami tangkap pada Sabtu (9/3/2019) dengan TKP yang berbeda, adapun terlapor yang kami amankan yakni Dedy Rianto warga Jalan Prakusumayuda RT15, Kelurahan Mendawai, dimana Dedy Amankan saat berada di parkiran bank BCA Jl P Antasari Kelurahan Baru pada pukul 22.00 wib,” Kata Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Rahardja, Minggu (10/3/2019).

Triyono melanjutkan setelah melakukan penangkapan terhadap terlapor kemudian melakukan penggeledahan badan dan di didalam saku celana depan sebelah kanan sebuah kota rokok didalamnya berisikan 8 buah plastik klip yang diduga shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,61 gram, dan ditemukan juga 1 buah Handphone merk, dan uang tunai Rp. 80.000,-.

Kemudian lanjutnya terlapor yang kedua bernama Nanda Handian warga Jalan H Abdul Azis RT 02 RW 01, Kelurahan Kumai Hilir ditangkap di sebuah rumah jalan G M Arsyad Gg Baung RT 009 Kelurahan Baru. Dimana pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu (10/3/2019) pukul 00.15 wib.

“Dari terlapor Nanda kami berhasil mengamankan 6 buah plastik klip yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor keseluruhan 19,53 gram, 1 buah, 1 buah timbangan merk tanita, 1 buah alat hisap bong kaca, 1 Hp, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok plastik dan 3 buah korek pancis, ” ujar Triyono.

baca juga ...  Aliansi Dayak Bersatu Laporkan Penghina Suku Tertentu ke Polda Kalteng

Untuk terlapor ketiga lanjut Triyono yakni Ruslan seorang petani tinggal di Jalan Kalimantan RT 002 RW 003 Rangda, Kecamatan Arut Selatan. Dimana Ruslan di tangkap di sebuah rumah di jalan G. M Arsyad Gg. Baung RT 009 Kelurahan Baru pada hari Minggu (10/3/2019) pada pukul 00.15 wib.

“Pada saat mengamanakan Ruslan, kami menemukan di lantai rumah 1 paket yang diduga shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip dengan berat kotor 0,53 gram yang telah dilempar oleh tersangka sekitar 1 meter dari badan terlapor” kata Triyono.

Selain itu ditemukan juga 3 paket yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip dengan berat kotor 0,87 gram didalam dompet berwarna coklat.

“Semua barang bukti dari ketiga tersangka di akui oleh tersangka, dan kini barang bukti dan ketiga tersangka diamanman di kantor Satres narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan ketiganya di jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Rahardja.

(Man/Beritasampit.co.id).

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!