KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor MM membuka kegiatan sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Aksi HAM, di Aula Bappeda setempat, Rabu (13/3/2019).
Sosialisasi tersebut diikuti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan/kepemudaan dan Akademisi.
Dalam sambutan Bupati Kapuas yang dibacakan Wabup HM Nafiah mengungkapkan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap insan sebagai subyek hukum guna menjamin adanya penegakan hukum tanpa melihat status sosialnya.
“Tapi menjadi sulit bagi masyarakat miskin yang berperkara untuk mendapatkan pendampingan hukum oleh penasehat hukum dalam menangani perkaranya di pengadilan, dikarenakan ketidakmampuan untuk membayar jasa penasihat hukum, akan tetapi bagi masyarakat yang mampu terjadi sebaliknya,” ucapnya.
Dalam konteks ini, kata Nafiah, bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi kewajiban negara untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut berjalan.
Sebagai konsekuensi dari negara hukum, hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan negara dan itu merupakan jaminan perlindungan hak asasi manusia.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum maka negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dalam berperkara hukum di pengadilan,” ujar Nafiah.
Lebih lanjut dikatakan dia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan Kristop SH melaporkan bahwa narasumber sosialisasi ini berasal dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalteng dalam hal ini Kepala Bidang HAM, Karyadi SH MH.
(irfan/beritasampit.co.id)












