Landasan Dicabut MK, Pembahasan Raperda Drainase Kota Palangka Terkendala

-Penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Drainase Kota terkendala. Lantaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, yang menjadi acuan dasar penyusunan telah dicabut berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota , Nenie A Lambung setalah komisi yang dipimpinnya melaksanakan kaji banding disejumlah tempat di Provinsi Jawa Timur untuk mempelajari tentang produk dan sistem pengelolaan drainase perkotaan.

“DPRD Kota menemukan fakta baru. Dimana 90 persen dasar Raperda tentang Drainase kita, substansinya mengacu kepada UU No 7 Tahun 2004 tersebut. Ternyata setelah kaji banding di Probolinggo, terungkap jika UU itu sudah dicabut,” tukas Nenie, belum lama ini.

Lebih lanjut Politisi PDIP itu mengungkapkan, awalnya Pemerintah Kabupaten Probolinggo, pada tahun 2015 sudah menyusun Perda Drainase yang berlandaskan kepada UU yang sama dengan Pemko . Akan tetapi, imbuhnya, Perda tersebut dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati Probolinggo.

Sehingga secara umum, tambahnya, Pemkab Probolinggo mengacu kepada UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dalam penyusunan Perda Drainase. “Pemkab Probolinggo berpandangan, jika tetap mengacu kepada aturan yang telah dicabut, maka konsekuensinya adalah peraturan yang dibuat berdasarkan UU tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat,” jelasnya.

Dengan ditemukannha fakta tersebut, rencananya DPRD Kota akan melakukan konsultasi bersama mitra kerja untuk membahas kembali permasalah tersebut.

“Dinas PUPR juga dalam waktu dekat akan berkonsultasi ke Kementerian PUPR Pusat untuk mempelajari kembali Peraturan Menteri (Permen) yang bisa menjadi landasan utama dalam menyusun Raperda pengelolaan drainase ini,” tandasnya.

(gra/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Pasar Wadai di Water Front City Menjadi Pilihan 'Berburu' Takjil Berbuka Puasa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!