Editor: Akhiruddin
SUKAMARA – Bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Sukamara yang belum memiliki sertifikat Pas Kecil diharapkan segera mendaftar ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sukamara dan tidak dipungut biaya atau gratis.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat Pas Kecil kapal adalah surat permohonan pemilik kapal yang dilengkapi dengan foto copy KTP dan surat pajak serta surat hak milik.
“Pemilik kapal hanya membawa surat permohonan, foto copy KTP dan surat pajak serta surat hak yang diketahui lurah dan camat cukup membawa itu ke Kantor KSOP Sukamara atau ke Pos Pelabuhan,” jelas Kepala Kantor KSOP Sukamara Kelas IV, Rajani usai menyerahkan 131 Sertifikat Pas Kecil ke Nelayan di Kecamatan Jelai, Selasa (2/4/2019).
“Prosesnya juga cepat kalau syaratnya lengkap, dan ini gratis khusus untuk ukuran dari GT.7,” lanjut Rajani.
Sebanyak 131 nelayan di Kecamatan Jelai menerima sertifikat Pas kecil atau untuk kapal nelayan dari ukuran GT. 7 untuk menjamin keselamatan pelayanan.
Kepala Kantor Kesyahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sukamara, Rajani mengatakan bahwa pembagian sertifikat Pas Kecil bagi nelayan tersebut adalah program dari KSOP Sukamara agar nelayan diwilayah dalam upaya penertiban administrasi pelayaran.
“Selama ini nelayan di Sukamara belum memiliki sertifikat Pas Kecil bagi kapal dengan ukuran dari GT 7. Jadi kami berapa agar seluruh nelayan dapat memiliki sertifikat kapal ini,” ucap Rajani. (enn/beritasampit.co.id)












