Mau Sertifikasi Kapal? Ini Syaratnya

Editor: Akhiruddin

– Bagi masyarakat nelayan di Kabupaten yang belum memiliki sertifikat Pas Kecil diharapkan segera mendaftar ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV dan tidak dipungut biaya atau gratis.

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat Pas Kecil kapal adalah surat permohonan pemilik kapal yang dilengkapi dengan foto copy KTP dan surat pajak serta surat hak milik.

“Pemilik kapal hanya membawa surat permohonan, foto copy KTP dan surat pajak serta surat hak yang diketahui lurah dan camat cukup membawa itu ke Kantor KSOP atau ke Pos Pelabuhan,” jelas Kepala Kantor KSOP Kelas IV, Rajani usai menyerahkan 131 Sertifikat Pas Kecil ke Nelayan di Kecamatan Jelai, Selasa (2/4/2019).

“Prosesnya juga cepat kalau syaratnya lengkap, dan ini gratis khusus untuk ukuran dari GT.7,” lanjut Rajani.

Sebanyak 131 nelayan di Kecamatan Jelai menerima sertifikat Pas kecil atau untuk kapal nelayan dari ukuran GT. 7 untuk menjamin keselamatan pelayanan.

Kepala Kantor Kesyahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV , Rajani mengatakan bahwa pembagian sertifikat Pas Kecil bagi nelayan tersebut adalah program dari KSOP agar nelayan diwilayah dalam upaya penertiban administrasi pelayaran.

“Selama ini nelayan di belum memiliki sertifikat Pas Kecil bagi kapal dengan ukuran dari GT 7. Jadi kami berapa agar seluruh nelayan dapat memiliki sertifikat kapal ini,” ucap Rajani. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Bupati Katingan: BBGRM Ajang Silaturahmi dan Berdialog Dengan Masyarakat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!