PALANGKA RAYA – PT. Borneo Sawit Perdana (BSP) diduga beroperasi di kawasan hutan dan lahan gambut di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Ribuan hektar kebun sawit yang dibangun oleh PT. BSP di wilayah itu diduga berada di luar Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Dugaan itu muncul berdasarkan informasi yang diterima Save Our Borneo (SOB) dari masyarakat di wilayah tersebut dan berdasarkan hasil monitoring lapangan yang dilakukan oleh Tim monitoring lapangan SOB pada awal bulan Maret lalu.
Dari hasil monitoring tersebut, setidaknya ada tiga masalah penting sehingga PT. BSP diduga melakukan pelanggaran di sektor kehutanan.
Ke ketiga masalah tersbut adalah; Pertama, PT. BSP diduga melakukan kegiatan pembukaan lahan sebelum memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP), IPKH dan HGU.
Kedua, PT. BSP diduga membangun kebun kelapa sawit di luar IPKH seluas ± 4.374 Ha. Ketiga, kebun kelapa sawit yang dibangun oleh PT. BSP tersebut diduga berada dalam Hutan Produksi (HP) seluas ± 4.151 Ha dan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ± 223 Ha.
Berangkat dari beberapa masalah tersebut, kemudian SOB melaporkan PT.BSP dengan menyampaikan sura pengaduan dugaan adanya pembukaan lahan gambut dan kawasan hutan ke pada Bada Restorasi Gambut (BRG) dan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutan (KLHK) Republik Indonesia.
Dimana, pihak BRG merespons laporan tersebut dengan mengirimkan timnya untuk melakukan verifikasi lapangan.
Pada tanggal 28 Maret 2019, Petugas Analis Pengaduan BRG yang didampingi oleh petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan verifikasi ke lokasi perkebunan kelapa sawit PT.BSP di kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain petugas dari BRG dan gakkum KLHK, dalam kegiatan verifikasi ini juga melibatkan perwakilan dari SOB sebagai pelapor dan perwakilan PT. BSP sebagai terlapor.
Namun demikian, kami sebagi pelapor, keberatan dengan Berita Acara Hasil Verifikasi tersebut, karena proses pembuatan bBerita Acara Hasil Verifikasi Lapangan tersebut hanya di lakukan oleh petugas dari BRG, Gakkum KLHK, dan perwakilan dari PT. BSP, tanpa melibatkan perwakilan dari SOB selaku pihak pelapor dalam perumusan maupun penandatanganan berita acara tersebut.
Selain keberatan dengan proses penyusunan dan penandatanganan berita acara, kami juga juga keberatan denga beberapa point yang dimuat dalam berita acara tersebut, karena beberapa point tersebut terkesan mengakomodir kepentingan dari pihak PT. BSP dan mengesampingakan informasi-informasi dan fakta-fakta lapangan.
Sebagai organisasi sosial lingkungan yang selama ini juga berkonsentrasi mendorong penegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan disektor kehutanan di Kalimantan, SOB kemdian melayangkan surat keberatan atas Berita Acara hasil Verifikasi lapangan tersebut kepada kepala BRG dengan tembusan disampaikan kepada Ombudsman RI, Gubernur, Polda Kalimantan Tengah, dan Kejati Kalimantan Tengah.
(rls/beritasampit.co.id)












