SUKAMARA – Sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dilingkungan Kejaksaan Negeri Sukamara maka dicanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Bupati Sukamara, Windu Subagio, Ketua DPRD Sukamara, Kapolres Sukamara, Ketua PA Sukamara, Ketua PN Pangkalan Bun
“Selama ini birokrasi terkenal dengan minta dilayani, maka mulai hari ini, Kejaksaan Negeri Sukamara mendeklarasikan bahwa kami tidak lagi minta dilayani namun juga melayani baik publik dan juga di internal kami,” kata Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., Selasa (30/4/2019).
Fajar mengatakan bahwa pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM bertujuan untuk pelayanan prima kepada masyarakat.
“Pelayanan prima itu bukan hanya bagi masyarakat atau publik eksternal namun juga bagi internal kami, seperti antara pegawai di Kejaksaan Negeri Sukamara yang saling melayani,” terang Fajar.
Dijelaskannya, inti dari pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan WBBM ter sebut adakah perubahan mental dari minta dilayani menjadi mental melayani.
“Misalnya ada masyarakat yang harusnya dilayani namun petugas meminta sejumlah uang, itu seharusnya tidak boleh dan tidak ditolerir, karena kami sudah digaji dari negara dan mendapat tunjangan juga, kita ingin kembalikan mental yang melayani,” tegas Fajar.
“Harapannya dengan dicanangkannya zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan Wilayah birokrasi bersih melayani di Kejaksaan Negeri Sukamara ini akan mengubah citra yang sebelumnya negatif menjadi positif,” tukas Fajar.
(enn/beritasampit.co.id)












