Ini Pesan Dinas Dikbud Gumas Terkait Jadwal Libur Khusus Puasa

Editor: A Uga Gara

KUALA KURUN – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Brikson mengimbau, seluruh kepala sekolah di daerahnya mencermati surat edaran Bupati Kabupaten Nomor 800/214/BKPPD.3/V/2019 serta jadwal Libur Khusus Puasa (LPK) diawal dan akhir bulan Ramadan 1440 Hijriah yang telah ditetapkan.

“Saya menginstruksikan semua kepada sekolah agar segera mempelajari surat edaran tersebut, sehingga saat penerapannya mampu disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing,” pesannya, Jumat (3/5/2019).

Selain itu, timpalnya, pihak sekolah juga segera menyosialisasikan surat edaran dan libur khusus puasa tersebut.

“Agar surat edaran yang telah kami sampaikan itu tidak menggangu aktivitas belajar mengajar sekolah,” katanya.

Menurutnya, penetapan hari libur sekolah saat bulan puasa itu merupakan suatu kebijakan yang telah disesuaikan dengan keputusan Pemkab .

“Artinya disesuaikan dengan kebutuhan yang diagendakan oleh pemerintah daerah setempat serta tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi diatasnya,” ujar Brikson.

Pihaknya mengklaim, keputusan tersebut dirasa cukup tepat dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi di daerahnya.

“Sebenarnya kalau mau libur panjang atau tidak sama sekali juga boleh, namun kita hanya menerapkan libur diawal dan akhir puasa,” tutupnya.

(adn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Desa Butuh Perhatian Lebih dari Pemerintah Daerah Terkait Pembangunan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!